SonoraBangka.ID - Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto mengungkapkan, kafe atau restoran yang memilik omset minimal Rp 1,5 Juta perbulannya wajib membayar pajak.
Begitu pula dengan semakin maraknya keberadaan kopi shop kekinian yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Tentu setiap kafe atau resto yang minimal satu bulannya dapatkan Rp 1,5 juta tetap harus bayar pajak, begitu juga dengan warung kopi yang ada di pinggir jalan," kata Budiyanto seperti dikutip dari Bangkapos.com, Senin (24/8/2020)
Ia mengatakan, saat ini ada 169 kafe dan restoran di Kota Pangkalpinang yang membayar pajak.
Sementara itu, menurutnya pajak kafe dan restoran selama masa pandemi Covid-19 sampai saat ini tak ada masalah hanya saja mengalami penurunan karena omset juga turun.
Pasalnya, target tahun 2020 mencapai 10 Miliar, namun berdasaekan data hingga bulan Juli kemarin yang terealisasi baru senilai Rp 4.772.476.317.
"Kita tetap optimis target itu akan tercapai, walaupun nanti kalau ada perubahan target di APBDP tergantung hasil analisis dan pemantauan," ucqp Budiyanto.
Lebih lanjut, ia menambahkan, meskipun kafe dan restoran kemarin sempat terpuruk, namun kini sudah menunjukan peningkatan kembali.
"Kemarin memang ada yang melakukan pengajuan penundaan pembayaran kita terima, kalau sekarang kondisinya sudah mulai beranjak naik omset dari para pengusaha restoran," kata Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kafe dan Restoran dengan Minimal Omset Rp 1,5 Juta Perbulan Wajib Bayar Pajak