Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut.
Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
b. Garis putus-putus
Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
c. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus) Kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
d. Garis ganda (dua garis utuh) Kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Banyak yang Tahu, Berikut Arti Marka Jalan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/28/172100715/belum-banyak-yang-tahu-berikut-arti-marka-jalan.