SONORABANGKA.ID - Adalah Marka jalan merupakan salah satu rambu yang sering ditemukan pengendara. Marka jalan berguna mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi area jalur kita dan jalur lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014, marka digolongkan menjadi beberapa jenis dengan makna berbeda.
Edo Rusyanto sebagai Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, setidaknya ada tiga marka jalan. Yakni marka membujur, melintang, dan serong.
Menurut Edo, marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, dan garis ganda; garis utuh dan garis putus-putus, serta dua garis utuh.
“Tiap garis memiliki fungsi masing-masing, Anda perlu memahaminya agar tidak kebingungan saat bertemu marka jalan ini,” ucap Edo, kepada Kompas.com belum lama ini.
Adapun marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.
“Sedangkan marka serong menandai bahwa area marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan,” ujar Edo.
Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau percabangan jalan hingga median jalan.
Berikut ini arti marka membujur yang kerap ditemukan pengendara sewaktu berada di jalan:
a. Garis utuh (tidak terputus-putus)