Ilustrasi sebuah marka jalan (theconstructor.org)
Ilustrasi sebuah marka jalan (theconstructor.org) ( kompas.com)

Masih Belum Banyak yang Tahu, Inilah Arti Marka Jalan

29 Agustus 2020 20:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Marka jalan merupakan salah satu rambu yang sering ditemukan pengendara. Marka jalan berguna mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi area jalur kita dan jalur lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014, marka digolongkan menjadi beberapa jenis dengan makna berbeda.

Edo Rusyanto sebagai Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, setidaknya ada tiga marka jalan. Yakni marka membujur, melintang, dan serong.

Menurut Edo, marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, dan garis ganda; garis utuh dan garis putus-putus, serta dua garis utuh.

“Tiap garis memiliki fungsi masing-masing, Anda perlu memahaminya agar tidak kebingungan saat bertemu marka jalan ini,” ucap Edo, kepada Kompas.com belum lama ini.

Adapun marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.

“Sedangkan marka serong menandai bahwa area marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan,” ujar Edo.

Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau percabangan jalan hingga median jalan.

Berikut ini arti marka membujur yang kerap ditemukan pengendara sewaktu berada di jalan:

a. Garis utuh (tidak terputus-putus)

Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut.

Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

b. Garis putus-putus

Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

c. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus) Kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.

Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.

d. Garis ganda (dua garis utuh) Kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Banyak yang Tahu, Berikut Arti Marka Jalan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/28/172100715/belum-banyak-yang-tahu-berikut-arti-marka-jalan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm