( Ist / Diskominfo Babel)

Komisi Informasi : Setiap Badan Publik Harus Komitmen Dalam Keterbukaan Informasi

31 Agustus 2020 20:39 WIB

SonoraBangka.id - Komisi Informasi Publik (KIP) Bangka Belitung menggelar kegiatan webinar yang bertemakan “Memaknai Kemerdekaan RI di Era Keterbukaan Informasi Menuju Prov. Kepulauan Babel Informatif“ melalui aplikasi zoom, Senin (31/8/20).

Maksud dan tujuan kegiatan ini, selain dalam rangka menyemarakkan Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu untuk mengetahui sejauh mana UU tentang keterbukaan publik di Babel dijalankan, sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala KIP Sawaludin mengatakan, keterbukaan publik merupakan keharusan dan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 45 Pasal 28 dan secara teknis diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tujuan keterbukaan publik itu menjamin hak warga untuk mendapatkan informasi, sehingga badan publik harus menyediakan informasi publik,“ ujarnya.

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya beberapa waktu lalu menerangkan, bahwa para kabinetnya harus terbuka terkait program masalah rakyat.

Kepala KIP Syawaludin menyayangkan, kurun waktu 12 tahun sejak UU Informasi Publik berdiri hingga saat ini, tidak semua pejabat publik yang terbuka dalam informasi publik, sehingga tidak sesuai dengan tujuan kemerdekaan yang memberikan kebebasan informasi publik.

Gubernur Erzaldi Rosman yang diwakili Kadis Kominfo Babel, Sudarman mengatakan, komitmen Pemprov. Babel dalam pelayanan informasi publik tentunya sudah terlaksana, hal ini terbukti dengan adanya keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik.

“Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara yang ditegaskan dalam UU No 14/2008, salah satu perwujudan negara memenuhi hak setiap warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi (Pasal 28 F UU 1945),” ungkapnya.

Menurutnya dasar pemikiran itu mencakup beberapa hal, yaitu informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial untuk kepentingan ketahanan nasional, hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, setiap pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan.

Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh salah satu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan penyelenggara badan publik yang sesuai UU yang berkaitan.

Sementara asas informasi publik harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, cara sederhana, dan badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, tepat, dan tidak menyesatkan.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm