Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan ( SonoraBangka.id / edwin)

Anggota Legislatif dan ASN Harus Mundur Saat Mendaftar di Pilkada 2020

2 September 2020 13:04 WIB

SonoraBangka.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan mengatakan Untuk Bakal Calon Peserta Pilkada 2020 yang masih menjadi Anggota Dewan atau Aparatur Sipil Negara (ASN ) saat mendaftar harus sudah mengundurkan diri.

Ketentuan mengenai syarat anggota DPR/DPD/ DPRD mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah di muat undang - undang pilkada nomor 10 tahun 2016.

"Kalau tidak mengundurkan diri otomatis tidak bisa,sedangkan untuk mekanisme pendaftaran tentunya ada di temen - temen Kpu, apakah waktu mendaftar peryataan pengunduran diri yang bersangkutan serta SK pengunduran diri dari instansi yang berwenang harus disampaikan juga," kata Edi Irawan dikantornya,(02/09/20).

Namun kalau mengacu pada Pemilu legislatif, cukup surat pernyataan pengunduran diri sedangkan untuk SK pengunduran diri dari instansi ada tenggang waktu yang diberikan.

"Namun aturan teknis ya ada di temen - temen KPU, sedangkan Bawaslu tentunya akan mengawasi sesuai aturan teknis atau mekanisme apa yang diterapkan KPU, dan yang jelas kita akan melakukan pengawasan melekat dalam masa pendaftaran pasangan calon di empat kabupaten di Babel yang menyelenggaran Pilkada," ujar Edi.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm