SONORABANGKA.ID - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen penting yang wajib ada di masing-masing kendaraan bermotor.
Surat yang terdiri dari dua lembar kertas tersebut berisi data kendaraan serta pemiliknya sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Maka dari itu, STNK ini wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan saat melakukan perjalanan.
Sehingga, kalau sewaktu-waktu ada razia kendaraan pengemudi dapat menunjukkan surat tersebut kepada petugas.
Hal ini untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang dikendarai merupakan kendaraan resmi yang terdaftar serta sudah membayar pajak.
Tetapi, karena bentuknya yang cukup simpel tidak jarang pemilik kendaraan mengalami kejadian STNK hilang.
Untuk pemilik kendaraan yang mengalami kejadian tersebut, tidak perlu langsung panik karena STNK bisa diterbitkan lagi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Herlina Ayu, dari Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus STNK yang hilang.
“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara, untuk kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemohon bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.