STNK skuter listrik Viar Q1 (Triangle Motorindo)
STNK skuter listrik Viar Q1 (Triangle Motorindo) ( kompas.com)

Catat, Ada Beberapa Syarat dan Alur Urus STNK Hilang

6 September 2020 18:21 WIB

SONORABANGKA.ID - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen penting yang wajib ada di masing-masing kendaraan bermotor.

Surat yang terdiri dari dua lembar kertas tersebut berisi data kendaraan serta pemiliknya sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.

Maka dari itu, STNK ini wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan saat melakukan perjalanan.

Sehingga, kalau sewaktu-waktu ada razia kendaraan pengemudi dapat menunjukkan surat tersebut kepada petugas.

Hal ini untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang dikendarai merupakan kendaraan resmi yang terdaftar serta sudah membayar pajak.

Tetapi, karena bentuknya yang cukup simpel tidak jarang pemilik kendaraan mengalami kejadian STNK hilang.

Untuk pemilik kendaraan yang mengalami kejadian tersebut, tidak perlu langsung panik karena STNK bisa diterbitkan lagi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Herlina Ayu, dari Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta  mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus STNK yang hilang.

“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara, untuk kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemohon bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.

“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” katanya.

Syarat mengurus STNK hilang

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

2. Fotokopi STNK yang hilang.

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.

4. BPKB asli dan fotokopi.

Alur mengurus STNK hilang

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Pemilik datang ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat dan Alur Urus STNK Hilang", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/30/102200915/catat-ini-syarat-dan-alur-urus-stnk-hilang?page=all.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm