Tersangka Helen (39) warga Gabek Pangkalpinang salah seorang komplek IRT pencurian yang dibekuk Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Minggu (13/9/2020).
Tersangka Helen (39) warga Gabek Pangkalpinang salah seorang komplek IRT pencurian yang dibekuk Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Minggu (13/9/2020). ( Ist/ Jatanras Polda Babel)

Waspada, Polda Babel Tangkap 1 Orang Komplotan Emak-Emak Pencuri

15 September 2020 09:33 WIB

SonoraBangka.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) pelaku pencurian berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (13/9/2020).

Hartati alias Helen diamankan polisi usai melakukan pencurian di sebuah butik di Sungailiat yang merupakan milik istri seorang polisi.

Tersangka Helen, warga Gabek Kota Pangkalpinang ini ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali mendekam di penjara.

Usai ditangkap dan diinterogasi, Helen mengaku melakukan pencurian bersama 3 IRT lainnya yakni LM, NJ dan WL dan diduga kuat Helen merupakan otak dari komplotan ini.

Ketiga rekannya tersebut berhasil kabur dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor, 1 unit HP, 1 pakaian, 2 cincin emas, 2 gelang emas.

"Kita masih melakukan pengejaran untuk tiga pelaku lainnya dan mengungkap TKP lainnya tempat mereka beraksi," kata Kasubdit Jataranss AKBP Wahyudi mewakili Dir Krimum Kombes Pol Budi Hermawan Senin (14/9/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Bripka Ramles yang melaporkan bahwa sang istri telah menjadi korban pencurian di butik milknya di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Korban mencurigai empat orang IRT yang datang ke butiknya pura-pura belanja pakaian.

Namun setelah mereka pergi malah kehilangan tas milknya yang berisi barang berharga.

Saat itu korban kehilangan tas berisi sejumlah barang berharga seperti uang tunai Rp 1.300.000, 2 buah gelang emas seberat 40 gram.

Selain itu, 1 buah cincin emas seberat 8 gram, 2 buah gelang emas 24 karat seberat 50 mata, 1 pasang anting emas putih seberat 4 gram.

Korban juga kehilangan satu buah jam tangan bermerk dan 1 unit hp samsung lipat warna silver. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 60 juta.

Kemudian, tim Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung kemudian melakukan penyelidikan.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm