Tersangka Helen (39) warga Gabek Pangkalpinang salah seorang komplek IRT pencurian yang dibekuk Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Minggu (13/9/2020).
Tersangka Helen (39) warga Gabek Pangkalpinang salah seorang komplek IRT pencurian yang dibekuk Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Minggu (13/9/2020). ( Ist/ Jatanras Polda Babel)

Waspada, Polda Babel Tangkap 1 Orang Komplotan Emak-Emak Pencuri

15 September 2020 09:33 WIB

SonoraBangka.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) pelaku pencurian berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (13/9/2020).

Hartati alias Helen diamankan polisi usai melakukan pencurian di sebuah butik di Sungailiat yang merupakan milik istri seorang polisi.

Tersangka Helen, warga Gabek Kota Pangkalpinang ini ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali mendekam di penjara.

Usai ditangkap dan diinterogasi, Helen mengaku melakukan pencurian bersama 3 IRT lainnya yakni LM, NJ dan WL dan diduga kuat Helen merupakan otak dari komplotan ini.

Ketiga rekannya tersebut berhasil kabur dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor, 1 unit HP, 1 pakaian, 2 cincin emas, 2 gelang emas.

"Kita masih melakukan pengejaran untuk tiga pelaku lainnya dan mengungkap TKP lainnya tempat mereka beraksi," kata Kasubdit Jataranss AKBP Wahyudi mewakili Dir Krimum Kombes Pol Budi Hermawan Senin (14/9/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Bripka Ramles yang melaporkan bahwa sang istri telah menjadi korban pencurian di butik milknya di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Korban mencurigai empat orang IRT yang datang ke butiknya pura-pura belanja pakaian.

Namun setelah mereka pergi malah kehilangan tas milknya yang berisi barang berharga.

Saat itu korban kehilangan tas berisi sejumlah barang berharga seperti uang tunai Rp 1.300.000, 2 buah gelang emas seberat 40 gram.

Selain itu, 1 buah cincin emas seberat 8 gram, 2 buah gelang emas 24 karat seberat 50 mata, 1 pasang anting emas putih seberat 4 gram.

Korban juga kehilangan satu buah jam tangan bermerk dan 1 unit hp samsung lipat warna silver. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 60 juta.

Kemudian, tim Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung kemudian melakukan penyelidikan.

 

Titik terang pelaku mulai terendus setelah petugas mendapat informasi bahwa handphone yang dicuri pelaku diketahui berada ditangan NZ (41) warga Komplek Perkantoran Air Itam Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya, polisi pun mengamankan NZ yang mengaku bahwa ia mendapat handphone tersebut dari istri mudanya yakni Helen.

Setelah itu, NZ dan istri mudanya Helen pun diamankan untuk dilakukan interogasi.

Dari pengakuan Helen itu lah akhirnya terkuak adanya kasus pencurian yang melibatkan  3 orang komplotan emak-emak atau IRT lainnya.

Barang barang yang mereka curi selanjutnya dijual ke sejumlah pembeli.

Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit motor, 1 buah jam tangan, 1 unit handphone samsung warna silver, 1 helai pakaian wanita warna hitam, 2 buah cincin emas dan 2 buah gelang emas.

Penyidik Polda Babel masih dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya baik yang telah dijual para tersangka atau telah dibuang.

Salah satunya dompet yang dibuang pelaku ke Sungai Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

"Selain melakuan pengejaran tehadap pelaku lainnya juga melakuan pencarian barang bukti," kata AKBP Wahyudi.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Hati-hati, Polda Babel Ungkap Komplotan Ibu-ibu Mencuri, 1 Tertangkap, 3 Masih Buron

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm