( Ist / Diskominfo Babel)

Regulasi Percepatan Pembangunan PLTN Belum Ada

15 September 2020 19:44 WIB

SonoraBangka.id - Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM, Wanhar mengatakan, bahwa mengenai regulasi percepatan pembangunan PLTN belum ada, namun pada RPJMN 2020-2024 dicantumkan untuk membuat penyusunan peta jalan kembali.Hal ini dikatakannya dalam webinar yang diikuti Pemprov Babel.Selasa(15/09/2020).

"Kementerian ESDM pada 2007 membentuk tim antar kementerian guna percepatan persiapan pembangunan PLTN, yang akhirnya kita punya buku putih di antaranya, berisi pembangunan 5.000 mw di 2025," ungkapnya.

Tetapi karena 2015 terjadi pergantian pimpinan, kebijakan ini dievaluasi kembali, setelah itu diminta buat peta jalan kembali, keputusan membangun atau tidak ini tergantung dengan keputusan nasional atau keputusan dari Presiden RI. Sementara itu untuk distribusi listrik langsung ke masyarakat dijelaskan bahwa, hal ini kewenangannya ada di PT PLN.

Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga membahas mengenai pengelolaan rare earth. Dikatakannya saat ini belum ada namun, menurutnya hal ini bisa diakomodasi di RPP.

"Ada beberapa perusahaan yang sudah menyimpan uranium dan thorium berton-ton namun, pengolahannya belum ada. PP 10/1997 belum membuka kesempatan untuk pengolahan mineral ikutan,"jelasnya.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm