SONORABANGKA.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Lucinta Luna dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta.
Kekasih Lucinta Luna yang turut menghadiri sidang putusan dari awal, Abash mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Abash berujar, Lucinta Luna tetap menerima hasil putusan majelis hakim berapapun hukumannya.
"Memang yang ditunggu (adalah) putusan, berapapun itu sudah kita terima, hakim sudah memutuskan seadil-adilnya," ucap Abash.
Sementara itu, kuasa hukum Lucinta Luna Irma mengatakan, pihaknya menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
Namun, Irma tak bisa menampik pihaknya merasa kecewa.
Sebab, ia tetap yakin ekstasi yang disita polisi dan dijadikan barang bukti tersebut bukanlah milik Lucinta Luna Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah.
Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma.
"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum, menerima (vonis) dari majelis hakim," ucapnya melanjutkan.