Lucinta Luna dalam press junket film Bidezilla di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Lucinta Luna dalam press junket film Bidezilla di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). ( Kompas.com)

Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Tak Akan Ajukan Banding

30 September 2020 22:41 WIB

SONORABANGKA.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Lucinta Luna dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta.

Kekasih Lucinta Luna yang turut menghadiri sidang putusan dari awal, Abash mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Abash berujar, Lucinta Luna tetap menerima hasil putusan majelis hakim berapapun hukumannya.

"Memang yang ditunggu (adalah) putusan, berapapun itu sudah kita terima, hakim sudah memutuskan seadil-adilnya," ucap Abash.

Sementara itu, kuasa hukum Lucinta Luna Irma mengatakan, pihaknya menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

Namun, Irma tak bisa menampik pihaknya merasa kecewa.

Sebab, ia tetap yakin ekstasi yang disita polisi dan dijadikan barang bukti tersebut bukanlah milik Lucinta Luna Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah.

Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma.

"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum, menerima (vonis) dari majelis hakim," ucapnya melanjutkan.

Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Licinta Luna ditangkap Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.

Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.

Salah satu dari yang diamankan adalah pasangan  Lucinta Luna.

Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja untuk pelantun "Bobo Dimana" tersebut.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan obat penenang berjenis tramadol berjumlah 5 butir dan riklona 7 butir yang ada di dalam tas Lucinta Luna.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Tak Akan Ajukan Banding", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/30/191314566/divonis-15-tahun-penjara-lucinta-luna-tak-akan-ajukan-banding.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm