Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Licinta Luna ditangkap Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.
Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.
Salah satu dari yang diamankan adalah pasangan Lucinta Luna.
Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja untuk pelantun "Bobo Dimana" tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan obat penenang berjenis tramadol berjumlah 5 butir dan riklona 7 butir yang ada di dalam tas Lucinta Luna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Tak Akan Ajukan Banding", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/30/191314566/divonis-15-tahun-penjara-lucinta-luna-tak-akan-ajukan-banding.