SONORABANGKA.ID - Kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Santrawan P Paparangan, meminta majelis hakim agar menerima eksepsi atau nota keberatan kliennya sepenuhnya.
Eksepsi yang dibacakan Santrawan dalam persidangan ini termasuk meminta membebaskan Tyo dari dakwaan jaksa.
"(Keempat) memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Tyo dari dalam tahanan," kata Santrawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (13/10/2020).
Sebab menurut dia, Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta telah menerbitkan surat assessment untuk Tyo Pakusadewo pada Mei 2020 untuk menjalani rehabilitasi.
"Terdakwa Tyo wajib mendapat rehabilitasi medis. Maka itu, artinya BNN DKI Jakarta secara benar telah melaksanakan undang undang soal rehabilitasi medis," ucap Santrawan menegaskan.
Eksepsi dari pihak Tyo Pakusadewo tak dijawab langsung oleh JPU. Jaksa meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu.
"Kami menanggapi dalam jawaban tertulis. Untuk itu (kami) minta waktu satu minggu," kata JPU dalam persidangan.
Adapun Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.