Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan 18 gram sabu.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Tyo Pakusadewo Dilepaskan dari Tahanan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/13/150508866/bacakan-eksepsi-kuasa-hukum-minta-tyo-pakusadewo-dilepaskan-dari-tahanan.