Tyo Pakusadewo saat sesi wawancara dalam rangka promo film My Generation di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Film arahan Upi ini menceritakan tentang remaja yang hidup di era millenial saat ini.
Tyo Pakusadewo saat sesi wawancara dalam rangka promo film My Generation di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Film arahan Upi ini menceritakan tentang remaja yang hidup di era millenial saat ini. ( Kompas.com)

Bacakan Eksepsi Kasus Tyo Pakusadewo, Kuasa Hukum Minta Segera Jalani Rehabilitasi

13 Oktober 2020 15:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Santrawan P Paparangan, meminta majelis hakim agar menerima eksepsi atau nota keberatan kliennya sepenuhnya. 

Eksepsi yang dibacakan Santrawan dalam persidangan ini termasuk meminta membebaskan Tyo dari dakwaan jaksa.

"(Keempat) memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Tyo dari dalam tahanan," kata Santrawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (13/10/2020).

Sebab menurut dia, Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta telah menerbitkan surat assessment untuk Tyo Pakusadewo pada Mei 2020 untuk menjalani rehabilitasi.

"Terdakwa Tyo wajib mendapat rehabilitasi medis. Maka itu, artinya BNN DKI Jakarta secara benar telah melaksanakan undang undang soal rehabilitasi medis," ucap Santrawan menegaskan.

Eksepsi dari pihak Tyo Pakusadewo tak dijawab langsung oleh JPU. Jaksa meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu.

"Kami menanggapi dalam jawaban tertulis. Untuk itu (kami) minta waktu satu minggu," kata JPU dalam persidangan.

Adapun Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Tyo Pakusadewo Dilepaskan dari Tahanan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/13/150508866/bacakan-eksepsi-kuasa-hukum-minta-tyo-pakusadewo-dilepaskan-dari-tahanan.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm