Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban. (Shutterstock)
Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban. (Shutterstock) ( kompas.com)

Tidak Injak Rem Ketika Ban Mobil Tiba-tiba Pecah di Jalan

13 Oktober 2020 20:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Terjadi Tragedi ban pecah saat berada dijalan menjadi momok menakutkan bagi hampir seluruh pengemudi mobil.

Masalahnya, masih banyak pengemudi yang panik dan justru melakukan kesalahan hingga mengakibatkan mobil hilang kendali.

Hal ini tentunya akan sangat berbahaya, mengingat kondisi jalanan ibukota yang terbilang cukup ramai dan padat.

Walau begitu, ada beberapa teknik yang bisa dilakukan untuk menjaga kendali mobil tetap pada lajurnya saat mengalami pecah ban.

Sony Susmana sebagai Training Director Safety Defensive Consultant  mengatakan, kecelakaan akibat pecah ban 75 persen berujung fatalitas.

“Pecah ban saat kendaraan berjalan adalah kondisi dimana pengemudi tidak pernah siap karena terjadinya mendadak. Dan rata-rata yang menyebabkan fatality adalah pecah ban bagian depan, namun sekarang sudah banyak kasus fatality pecah ban belakang,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com.

Sony menjelaskan, saat mengalami pecah ban dalam kecepatan 60 hingga 80 Km per jam (Kpj) sebaiknya jangan panik.

“ Jangan panik dan tahan kemudi ke arah depan, pasalnya, pecah ban membuat kemudi berat ke arah ban yang pecah tersebut. Pengemudi terkadang ingin instan melambatkan laju mobilnya, padahal hal ini salah untuk dilakukan,” ujar Sony.

Kemudian saat sudah berada dikondisi ini, sebaiknya pengemudi tidak menginjak pedal rem karena akan mengakibatkan tekanan angin ban yang pecah semakin berat sehingga kendaraan bisa melintir.

“Segera (kurang dari dua detik) angkat telapak kaki dari pedal rem ketika sadar, apabila hal ini terlambat justru akan membuat mobil hilang keseimbangan dan terbalik,” kata Sony.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm