Penyanyi Marcell Siahaan
Penyanyi Marcell Siahaan ( KOMPAS.com)

Ketika Musisi dan Kreator Musik Bicara Hak Cipta dan Fenomena Cover Lagu

15 Oktober 2020 13:21 WIB

SonoraBangka.ID - Persoalan hak cipta musik di era digital belakangan menjadi topik yang sering dibahas kalangan musisi.

Pasalnya, masa pandemi Covid-19 membuat banyak orang semakin memanfaatkan media sosial dalam berkarya, terutama fenomena cover lagu yang dilakukan para kreator musik.

Walaupun sebenarnya, jauh sebelum masa pandemi persoalan hak cipta cover lagu sudah menjadi isu lama yang sering diperbincangkan.

Tetapi semakin ke sini, para musisi semakin nyaring menyuarakan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dari cover lagu.

Sebuah diskusi bertajuk Menelisik Hak Cipta Musik di Era Digital yang dilakukan secara virtual di kanal YouTube Dewan Kesenian Jakarta membahas persoalan itu semua.

Diskusi itu dihadiri oleh narasumber dari musisi hingga kreator musik. Kompas.com merangkum pernyataan para narasumber sebagai berikut.

1. Indra Azis sebut alasan kreator musik cover lagu

YouTuber Indra Aziz memaparkan sudut pandangnya sebagai musisi terkait maraknya cover lagu. Indra Aziz menyebut mereka yang memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan karya mereka dengan sebutan kreator musik.

Kemudian, menurutnya, para kreator musik ini terus berlomba menarik perhatian banyak orang untuk menaikkan subscriber dan penggemar.

Hal itu membuat para kreator musik harus terus merilis konten yang menarik. Di sinilah, cover lagu menjadi pilihan yang paling mudah.

"Masalahnya, enggak mungkin setiap minggu kita rilis lagu. Kalaupun mungkin hits atau enggak. Akhirnya solusinya membuat video cover ini adalah solusi yang paling mudah untuk creator musik membuat konten agar bisa dikunsumsi fans-fansnya," tuturnya dikutip Kompas.com, pada Selasa (13/10/2020).

Apalagi, meng-cover lagu yang sedang viral secara otomatis konten tersebut akan mudah ditemukan.

"Meng- cover lagu yang lagi viral adalah cara yang paling mudah untuk dilakukan agar konten mudah ditemukan. Sehingga itu personal branding sebagai kreator musik semakin besar," ujar Indra.

2. Marcell Siahaan sebut pentingnya pendataan karya

Marcell Siahaan selaku musisi, pemerhati hukum hak cipta sekaligus ketua LMK Prisindo ikut memaparkan pendapatnya.

Menurut Marcell, para musisi tidak bisa hanya bertumpu pada Undang-undang Hak Cipta. Pria bernama lengkap Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan ini melanjutkan pentingnya para musisi untuk mendata setiap karya mereka.

"Ke depannya juga saya harapannya gimana pendataan ini juga menjadi hal yang penting. Masyarakat kita kan sejujurnya memang memiliki budaya administratif yang tidak terlalu tinggi," kata Marcell.

"Jadi kita perlu memotivasi mereka bagaimana caranya supaya mereka telaten terhadap karyanya. Walaupun misalnya di undang-undang hak cipta kemudian pencatatan itu menjadi sesuatu yang tidak wajib," tambah Marcell.

Pelantun "Semusim" itu kemudian menjelaskan, manfaat yang akan didapat seorang musisi bila mendata setiap karya mereka dengan baik.

"Ini bisa menjadi satu yang membahayakan. Harus dicatat karena ini akan berhubungan dengan hak moral, bagaimana ketika karyanya tidak boleh dimutilasi banyak orang," tutur suami Rima Melati Adams ini.

"Kita bisa bilang bahwa saya nggak mau lagu saya dipakai bertentangan dengan apa yang ada menjadi hakikat dari lagu itu saya tidak mau lagu-lagu saya di bikin parodi dan segala macem, kemudian masuk ke hak ekonomi," tambahnya.

3. Marcell Siahaan soal etika cover lagu

Selain masalah pendataan, Marcell juga mengungkapkan pendapatnya tentang mereka yang menggunakan karya orang lain.

"Saya juga selalu concern bahwa ketika kita berkarya, bagaimana kita mengapresiasi talenta kita termasuk bagaimana kita bisa membawakan lagu orang itu adalah penghargaan kita," kata Marcell.

Menurut pelantun tembang "Peri Cintaku" itu, setiap orang perlu memerhatikan etika ketika menyanyikan lagu orang lain.

"Tapi kita juga harus tahu bahwa walaupun tidak disyaratkan, tapi kalau saya pribadi ketika saya ingin menggunakan karya orang lain saya minta izin, ini masalah etika," tutur Marcell.

Meskipun tidak ada tujuan untuk mendapat keuntungan, eks drummer Puppen ini menyadari betul segala sesuatu yang dia unggah di media sosial akan menarik perhatian orang banyak.

Di situlah, muncul rasa tanggung jawab Marcell untuk meminta izin kepada musisi yang karyanya dia gunakan.

4. YouTube soal pengelolaah hak cipta

Executive YouTube Muara Sipahutar menjelaskan tentang pengelolaan hak cipta dari seluruh konten musik yang ada di YouTube.

Muara menuturkan, YouTube bekerja sama dengan label musik dalam menentukan hak cipta dari rekaman lagu yang digunakan para pembuat konten di YouTube.

"YouTube enggak bisa secara manual mendeteksi ini karya punya siapa. Dan Youtube tidak bisa menentukan ini karya punya A atau punya B," kata Muara.

"Tapi kami bekerja sama dengan label untuk menentukan sound recording atau rekaman mana yang punya mereka. Kita kasih tool-nya mereka masukin tuh, nanti sistem kita akan mendeteksi ada beberapa video yang menggunakan rekaman ini," sambungnya.

Muara melanjutkan, YouTube memiliki sistem yang akan mendeteksi seluruh rekaman lagu yang digunakan dalam konten YouTube.

Setiap video yang kedapatan menggunakan lagu milik label musik tertentu, pendapatannya akan dibagi dengan pihak label.

Publisher akan mengurus hak mekanikal, yakni ketika lagu itu direproduksi atau ditayangkan dalam suatu medium, juga ketika satu lagu itu disinkronkan dalam sebuah konten visual.

Sedangkan untuk sisi pencipta itu, YouTube juga bekerja sama dengan publisher dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Ini dua duanya punya peran untuk me-manage masing-masing copyrights. Contohnya LMK bermitra dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI), mereka ini memang in charge untuk mengoleksi performing rights ketika lagu itu tampil di muka umum," jelas Muara.

5. Candra Darusman soal aturan cover lagu

Komposer sekaligus ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman, menjelaskan aturan-aturan yang bisa menjadi "vaksin" atau jawaban dari permasalahan hak cipta cover lagu.

Candra mengaku selama beberapa bulan terakhir ini ia berdiskusi dengan para pencipta lagu, publisher, dan pusat rekaman tentang fenomena cover lagu.

"Nah, ini adalah suatu tawaran ya atau vaksin untuk mengatasi permasalahan itu dengan maksud berkontribusi agar ekosistem komunitas musik kondusif sehubungan dengan cover lagu," ujar personel Chaseiro itu.

Menurut Candra, kegiatan meng- cover lagu khususnya dengan motif secara komersial memerlukan izin hak mengumumkan atau performing dari pencipta lagu.

Baik dilakukan secara offline maupun online di area publik tanpa mengabaikan aturan pembatasan undang undang hak cipta.

Candra menjabarkan, mereka yang melakukan cover lagu secara offline harus meminta izin hak mengumumkan penampilan kepada LMKN-KP3R (mewakili LMK, HC: WAMI, KCI).

Dengan membayar lisensi dua persen dari hasil pendapatan ekonomi (karcis, sponsor, brand dinasi atau dari biaya produksi).

"Misalnya wedding, itu kan enggak ada jual karcis ya, tetapi penyanyi mendapat honor, seyogyanya si pencipta lagu juga mendapatkan honor atas dua persen biaya produksi entertainment," ucap Candra.

Sedangkan untuk yang dilakukan secara online, dibagi menjadi dua macam.

Pertama, pertunjukan yang tidak bisa ditonton lagi usai livestreaming, artinya video akan hilang setelah berlangsung. Bagian ini diberlakukan aturan yang sama dengan cover lagu yang dilakukan secara offline.

"Ingin jadi para YouTuber tidak usah ragu-ragu kalau misalnya mereka ingin livestream ya, tapi tidak di-upload ya seusai livestream selesai di-takedown lagi itu hanya mengurus izin dua persen performing right," jelas Candra.

Berikutnya, kalau cover lagu dilakukan secara online dan tetap diunggah ke platform digital, maka pemilik hak cipta itu berhak untuk mendapatkan tambahan ekonomi, tanpa mengabaikan praktik yang berjalan antara YouTube dengan para publisher.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Musisi dan Kreator Musik Bicara Hak Cipta dan Fenomena Cover Lagu", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/15/105404666/ketika-musisi-dan-kreator-musik-bicara-hak-cipta-dan-fenomena-cover-lagu?page=5.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm