Penyanyi Marcell Siahaan
Penyanyi Marcell Siahaan ( KOMPAS.com)

Ketika Musisi dan Kreator Musik Bicara Hak Cipta dan Fenomena Cover Lagu

15 Oktober 2020 13:21 WIB

"YouTube enggak bisa secara manual mendeteksi ini karya punya siapa. Dan Youtube tidak bisa menentukan ini karya punya A atau punya B," kata Muara.

"Tapi kami bekerja sama dengan label untuk menentukan sound recording atau rekaman mana yang punya mereka. Kita kasih tool-nya mereka masukin tuh, nanti sistem kita akan mendeteksi ada beberapa video yang menggunakan rekaman ini," sambungnya.

Muara melanjutkan, YouTube memiliki sistem yang akan mendeteksi seluruh rekaman lagu yang digunakan dalam konten YouTube.

Setiap video yang kedapatan menggunakan lagu milik label musik tertentu, pendapatannya akan dibagi dengan pihak label.

Publisher akan mengurus hak mekanikal, yakni ketika lagu itu direproduksi atau ditayangkan dalam suatu medium, juga ketika satu lagu itu disinkronkan dalam sebuah konten visual.

Sedangkan untuk sisi pencipta itu, YouTube juga bekerja sama dengan publisher dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Ini dua duanya punya peran untuk me-manage masing-masing copyrights. Contohnya LMK bermitra dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI), mereka ini memang in charge untuk mengoleksi performing rights ketika lagu itu tampil di muka umum," jelas Muara.

5. Candra Darusman soal aturan cover lagu

Komposer sekaligus ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman, menjelaskan aturan-aturan yang bisa menjadi "vaksin" atau jawaban dari permasalahan hak cipta cover lagu.

Candra mengaku selama beberapa bulan terakhir ini ia berdiskusi dengan para pencipta lagu, publisher, dan pusat rekaman tentang fenomena cover lagu.

"Nah, ini adalah suatu tawaran ya atau vaksin untuk mengatasi permasalahan itu dengan maksud berkontribusi agar ekosistem komunitas musik kondusif sehubungan dengan cover lagu," ujar personel Chaseiro itu.

Menurut Candra, kegiatan meng- cover lagu khususnya dengan motif secara komersial memerlukan izin hak mengumumkan atau performing dari pencipta lagu.

Baik dilakukan secara offline maupun online di area publik tanpa mengabaikan aturan pembatasan undang undang hak cipta.

Candra menjabarkan, mereka yang melakukan cover lagu secara offline harus meminta izin hak mengumumkan penampilan kepada LMKN-KP3R (mewakili LMK, HC: WAMI, KCI).

Dengan membayar lisensi dua persen dari hasil pendapatan ekonomi (karcis, sponsor, brand dinasi atau dari biaya produksi).

"Misalnya wedding, itu kan enggak ada jual karcis ya, tetapi penyanyi mendapat honor, seyogyanya si pencipta lagu juga mendapatkan honor atas dua persen biaya produksi entertainment," ucap Candra.

Sedangkan untuk yang dilakukan secara online, dibagi menjadi dua macam.

Pertama, pertunjukan yang tidak bisa ditonton lagi usai livestreaming, artinya video akan hilang setelah berlangsung. Bagian ini diberlakukan aturan yang sama dengan cover lagu yang dilakukan secara offline.

"Ingin jadi para YouTuber tidak usah ragu-ragu kalau misalnya mereka ingin livestream ya, tapi tidak di-upload ya seusai livestream selesai di-takedown lagi itu hanya mengurus izin dua persen performing right," jelas Candra.

Berikutnya, kalau cover lagu dilakukan secara online dan tetap diunggah ke platform digital, maka pemilik hak cipta itu berhak untuk mendapatkan tambahan ekonomi, tanpa mengabaikan praktik yang berjalan antara YouTube dengan para publisher.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Musisi dan Kreator Musik Bicara Hak Cipta dan Fenomena Cover Lagu", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/15/105404666/ketika-musisi-dan-kreator-musik-bicara-hak-cipta-dan-fenomena-cover-lagu?page=5.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm