Ilustrasi penjualan mobil. (Nikkei)
Ilustrasi penjualan mobil. (Nikkei) ( kompas.com)

Tidak Hanya PPnBM, Kemenperin Mengusulkan Tiga Jenis Keringanan Pajak Untuk Industri Otomotif Nasional

15 Oktober 2020 16:05 WIB

SONORABANGKA.ID - Melalui Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) mengusulkan tiga jenis keringanan pajak untuk industri otomotif nasional kepada Kementerian Keuangan guna mempercepat pemulihan pasca-pandemi Covid-19.

Tidak hanya pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), tetapi juga termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah atas mobil baru. Sehingga, daya beli masyarakat kelas menengah bisa meningkat kembali.

"Di samping itu, keringanan tersebut bisa membawa efek ganda (multiplier effect) mengingat pekerja di industri otomotif sangat banyak. Maka bisa dapat tambahan penghasilan, tidak ada PHK," kata Taufiek Bawazier sebagai Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin  dalam diskusi virtual, Rabu (14/10/2020).

Taufiek juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk usulan tersebut, tak terkecuali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) prihal keringanan pajak daerah.

Adapun insentif pajak ini akan menyasar kendaraan bermotor roda empat atau lebih produksi dalam negeri, mencakup mobil penumpang maupun komersial.

Taufiek menilai, pembebasan PPnBM dan PPN atas kendaraan akan membuat harga mobil baru lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan itu juga bakal meningkatkan daya saing mobil produksi dalam negeri.

Selain itu, ia juga berharap insentif pajak mampu mendorong aktivitas ekonomi pada industri otomotif beserta subsektor pendukungnya, termasuk industri kecil dan menengah (IKM) seperti industri yang mengolah karet, besi, baja, dan kaca.

"Kami mengusulkan tiga relaksasi pajak itu hanya sementara saja, yaitu Desember 2020," tutur Taufiek. "Mudah-mudahan Kementerian Keuangan tidak lama mengeluarkan instrumen (relaksasi pajak) itu," lanjut Taufiek.

Sekarang ini, kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 20 persen. Adapun sektor otomotif menyumbang sekitar 10 persen dari total kontribusi industri terhadap PDB.

Kemenperin juga mencatat sekitar 1,5 juta orang bergantung pada sektor otomotif (termasuk sub sektor). Sehingga, pemberian insentif akan mendorong pembelian mobil oleh masyarakat yang saat ini rasionya 87 kendaraan berbanding 1.000 orang.

Lebih jauh, peningkatan konsumsi juga pada akhirnya mendorong pabrik memproduksi mobil baru lebih banyak lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Hanya PPnBM, Kemenperin Usul Keringanan di Tiga Pajak Krusial Sektor Otomotif", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/14/180100715/tidak-hanya-ppnbm-kemenperin-usul-keringanan-di-tiga-pajak-krusial-sektor.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm