Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri)
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri) ( kompas.com)

Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ada Tanda Khusus Kelir Biru

19 Oktober 2020 17:36 WIB

SONORABANGKA.ID - Pelaksanaan Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui tanda nomor kendaraan bermotor ( TNKB) atau pelat nomor sudah terealisasi.

Sebagian unggahan di media sosial sudah menunjukkan bentuk resmi dari pelat nomor kendaraan listrik berbasis baterai.

Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.

Dalam unggahannya, Gesits menampilkan bahwa beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.

Mulai dijalankan

Saat mengonfirmasikan hal ini, AKP Fajar Dwi Hanto sebagai Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri  mengatakan bahwa memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.

"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu. Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Identitas khusus

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm