Namun, kapal dengan nomor lambung TG 9583 TS tersebut menyerah dan dapat diperiksa serta dilakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan pemeriksaan awal, kapal tersebut membawa serta 20 orang anak buah kapal (ABK), dan palkanya terisi setengah dengan jenis ikan campuran," tutur Wisnu.
Penangkapan kapal asal Vietnam tersebut tak berhenti sampai di situ. Kurang dari satu jam dari penangkapan kapal pertama, KN Pulau Nipah kembali berhasil mengamankan kapal ikan Vietnam lainnya dengan nomor lambung TG 9489 TS.
"Sama halnya dengan KIA Vietnam yang ditangkap sebelumnya, kapal ini juga memuat sejumlah hasil tangkapan ikan campur dan membawa lima orang ABK," jelas Wisnu.
Perwira Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Cegah Tangkal yang juga Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Suwito telah berkordinasi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua kapal ikan asing tersebut.
Berdasarkan data Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, terdapat 31 kasus pencurian yang dilakukan kapal ikan asing sejak Juni-Oktober 2020 di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Dari total kapal yang berhasil diamankan, 21 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam.
Seluruh kapal diamankan oleh kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla dan TNI AL.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakamla Kembali Tangkap 2 Kapal Vietnam Pencuri Ikan Vietnam di Natuna"