Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mengakui, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Jebus, Bangka Barat, kemarin.
"Pelaku sudah kita amankan, dan akan kita proses lebih lanjut," kata AKP Johan Wahyudi dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (1/11/2020).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menerangkan, korban Ferman Budi Kusuma (27) Warga dusun Tebing Tinggi, Kabupaten Bangka melaporkan peristiwa tersebut pada 29 Oktober 2020.
"Mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Jebus , tim Naga berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Jebus melakukan penangkapan terhadap pelaku," tutur AKP Adi Putra.
Sebelum ditangkap Polisi, pelaku Erland meminjam sepeda motor Yamaha N-max warna hitam BN 6816 milik korban dengan alasan untuk menjenguk anak.
"Jadi modusnya adalah pinjam motor, selanjutnya motor itu digadaikan kepada saudari Atik sebesar Rp 2,5 juta dan saat itu juga pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Jebus," kata Adi Putra.
Dari interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengaku uang hasil gadai motor habis digunakan untuk bermain judi.
"Pengakuan pelaku uang gadai motor sudah habis digunakan untuk berjudi,"ungkapnya
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha N-max warna hitam.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gadai Motor Teman, Erland Disergap Polisi