Erland (33) diduga pelaku pencurian motor N-Max diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020).
Erland (33) diduga pelaku pencurian motor N-Max diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020). ( Istimewa)

Gadai Motor Kawan, Erland Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang

2 November 2020 08:51 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim Naga Polres Pangkalpinang membekuk Erland (33), warga Kacang Pedang, Pangkalpinang karena diduga menggelapkan motor milik Ferman Budi Kusuma (27) dengan modus meminjam sepeda motor.

Erland berhasil diamankan petugas kepolisian saat berada di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Melansir Bangkapos.com, disebutkan bahwa pelaku Erland berpura-pura meminjam motor milik korban yang merupakan warga Dusun Tebing Tinggi, Bangka, dengan alasan untuk mengantar anaknya.

 

Karena korban Ferman kenal dengan Erland, maka Ferman pun langsung memberikan motor tersebut ke pelaku. Peristiwa ini terjadi di Jalan Adhiyaksa, Kelurahan Kacangpedang, Pangkalpinang, Kamis (29/10/2020).

Setelah beberapa lama, sepeda motor milik Ferman tak kunjung dikembalikan oleh Erland. Korban Ferman Budi Kusuma pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pangkalpinang.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Naga Polres Pangkalpinang dipimpin Aipda Rudi Kiai, langsung mencari keberadaan pelaku.

Berbekal informasi yang peroleh tim berhasil mengendus tempat pelarian pelaku. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Polsek Jebus, pelaku langsung dibawa ke Polres Pangkalpinang guna penindakan lebih lanjut.

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mengakui, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Jebus, Bangka Barat, kemarin.

"Pelaku sudah kita amankan, dan akan kita proses lebih lanjut," kata AKP Johan Wahyudi dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (1/11/2020).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menerangkan, korban Ferman Budi Kusuma (27) Warga dusun Tebing Tinggi, Kabupaten Bangka melaporkan peristiwa tersebut pada 29 Oktober 2020.

"Mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Jebus , tim Naga berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Jebus melakukan penangkapan terhadap pelaku," tutur AKP Adi Putra.

 

Sebelum ditangkap Polisi, pelaku Erland meminjam sepeda motor Yamaha N-max warna hitam BN 6816 milik korban dengan alasan untuk menjenguk anak.

"Jadi modusnya adalah pinjam motor, selanjutnya motor itu digadaikan kepada saudari Atik sebesar Rp 2,5 juta dan saat itu juga pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Jebus," kata Adi Putra.

Dari interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengaku uang hasil gadai motor habis digunakan untuk bermain judi.

"Pengakuan pelaku uang gadai motor sudah habis digunakan untuk berjudi,"ungkapnya

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha N-max warna hitam.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gadai Motor Teman, Erland Disergap Polisi

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm