Erland (33) diduga pelaku pencurian motor N-Max diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020).
Erland (33) diduga pelaku pencurian motor N-Max diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020). ( Istimewa)

Gadai Motor Kawan, Erland Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang

2 November 2020 08:51 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim Naga Polres Pangkalpinang membekuk Erland (33), warga Kacang Pedang, Pangkalpinang karena diduga menggelapkan motor milik Ferman Budi Kusuma (27) dengan modus meminjam sepeda motor.

Erland berhasil diamankan petugas kepolisian saat berada di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Melansir Bangkapos.com, disebutkan bahwa pelaku Erland berpura-pura meminjam motor milik korban yang merupakan warga Dusun Tebing Tinggi, Bangka, dengan alasan untuk mengantar anaknya.

 

Karena korban Ferman kenal dengan Erland, maka Ferman pun langsung memberikan motor tersebut ke pelaku. Peristiwa ini terjadi di Jalan Adhiyaksa, Kelurahan Kacangpedang, Pangkalpinang, Kamis (29/10/2020).

Setelah beberapa lama, sepeda motor milik Ferman tak kunjung dikembalikan oleh Erland. Korban Ferman Budi Kusuma pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pangkalpinang.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Naga Polres Pangkalpinang dipimpin Aipda Rudi Kiai, langsung mencari keberadaan pelaku.

Berbekal informasi yang peroleh tim berhasil mengendus tempat pelarian pelaku. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Polsek Jebus, pelaku langsung dibawa ke Polres Pangkalpinang guna penindakan lebih lanjut.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm