Selanjutnya, anggota Opsnal Polres Bangka Barat melakukan koordinasi dengan korban dan diketahui OS tinggal di Pangkalpinang. Tidak membuang waktu, Tim Reskrim segera memburu pelaku ke Pangkalpinang.
"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Opsnal Polres Bangka Barat langsung berangkat menuju Pangkalpinang. Dari informan di Pangkalpinang kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku," jelasnya
OS yang sedang tidur lelap di Jalan Kampak, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang berhasil diamankan polisi, pada Kamis (29/10/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
"Pelaku juga merupakan DPO kasus penganiayaan di kota Pangkalpinang. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Berang Diejek Pengangguran, OS Aniaya Pacar di Penginapan Sin Sin