SONORABANGKA.ID - Seorang pemuda berinisial OS (19), warga Desa Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, kota Pangkalpinang, diamankan petugas polisi.
Pemuda 19 tahun ini, harus berurusan dengan polisi atas tuduhan tindakan penganiayaan. Mirisnya, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap pacarnya yang masih berumur 17 tahun.
Menurut informasi, aksi penganiayaan yang dilakukan OS terhadap pacaranya ini terjadi di Penginapan Sin Sin, Pal 2, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, belum lama ini.
Tak terima atas perbuatan pelaku, ibu kandung korban ST (51) melaporkan peristiwa yang dialami putrinya tersebut ke Polres Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Selasa ( 20/10/2020 ) lalu, di penginapan Sin Sin, Pal 2 Kecamatan Muntok.
"Pelaku memukul korban menggunakan sikunya ke bagian lengan korban secara berulang kali, pelaku juga meninju dada korban serta memukul di bagian paha korban menggunakan siku secara berulang kali," jelas Andri, Minggu (1/11/2020) dikutip dari Bangkapos.com.
Pelaku marah dan naik pitam, karena sering kali diejek sebagai seorang pengangguran oleh sang pacar.
Kekesalan tersebut pelaku lampiaskan saat bertemu sang pacar di penginapan Sin Sin. Usai menganiaya pacarnya tersebut OS kabur ke Pangkalpinang.
"Pelaku dengan korban itu berpacaran. Pelaku sakit hati karena korban sering mengejek-ejek dia seorang pengangguran," jelas Andri.
Penganiayaan itu pun diketahui ibu kandung korban, ST (51). Merasa tidak terima anak perempuannya dipukul, wanita itu pun melaporkan OS ke Polres Bangka Barat.
Selanjutnya, anggota Opsnal Polres Bangka Barat melakukan koordinasi dengan korban dan diketahui OS tinggal di Pangkalpinang. Tidak membuang waktu, Tim Reskrim segera memburu pelaku ke Pangkalpinang.
"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Opsnal Polres Bangka Barat langsung berangkat menuju Pangkalpinang. Dari informan di Pangkalpinang kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku," jelasnya
OS yang sedang tidur lelap di Jalan Kampak, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang berhasil diamankan polisi, pada Kamis (29/10/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
"Pelaku juga merupakan DPO kasus penganiayaan di kota Pangkalpinang. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Berang Diejek Pengangguran, OS Aniaya Pacar di Penginapan Sin Sin