Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bangka Belitung, Rofiko Mukmin.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bangka Belitung, Rofiko Mukmin. ( Bangkapos.com/ Riki Pratama)

PAD Sektor Pariwisata Babel Belum Maksimal, Ini Kata Kadisbudpar

25 November 2020 16:04 WIB

SONORABANGKA.ID - Di usianya yang telah menginjak ke-20 tahun, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki program pasca tambang timah yang diandalkan yaitu pengembangan sektor Pariwisata

Berbagai kegiatan dan program pun telah disusun pada bidang pariwisata. Namun, hasil dari program tersebut belum begitu terasa, terutama untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata di Pulau Bangka. 

 

Sebagian besar pendapatan daerah masih bergantung pada dana perimbangan pemerintah, yakni mencapai 70 persen.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bangka Belitung, Rofiko Mukmin menyebut, belum adanya pendapatan sektor wisata di Babel, salah satunya karena belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.

Untuk itu, pihaknya saat ini bersama anggota DPRD Babel, berencana membahas terkait penyusunan perda pariwisata tersebut.

"Semua pungutan di bidang pariwisata tanpa ada Perda dianggap ilegal, ketika selesai dilantik saya langsung ingin menyelesaikan raperda pariwisata ini. Supaya segera ketok palu menjadi peraturan daerah," jelas Rofiko seperti dikutip dari Bangkapos.com, Rabu (25/11/2020) di kantor DPRD Babel.

Lebih lanjut, Rofiko mengungkapkan dengan adanya peraturan nanti, diharapkan PAD dari sektor pariwisata di Babel bisa menghasilkan dan membantu keuangan pemerintahan provinsi.

"Kita minta supaya di segerakan ketok palu menjadi peraturan daerah untuk segera memungut, kepada pengusaha, industri pariwisata yang telah memperoleh hak pengelolaan pariwisata berupa pajak-pajak," tutur Rofiko.

Rofiko mengatakan, selama ini potensi pajak tersebut belum terpungut secara maksimal karena tidak memiliki aturan.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul PAD dari Sektor Pariwisata Bangka Belitung Belum Maksimal, Kadisbudpar Ungkap Penyebabnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm