Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban. (Shutterstock)
Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban. (Shutterstock) ( kompas.com)

Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Ban Mobil Meletus di Jalan?

3 Desember 2020 17:54 WIB

SONORABANGKA.ID - Peristiwa ban mobil atau sepeda motor yang pecah di jalan cukup sering terjadi. Faktor utamanya, bisa karena kondisi ban yang sudah jelek atau kurangnya tekanan udara.

Kalau mengalami situasi tersebut, kunci utamanya adalah jangan panik. Usahakan tetap normal, sehingga langkah selanjutnya menurunkan kecepatan secara perlahan.

Zulpata Zainal dari On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk mengatakan, cara aman menghentikan laju kendaraan mobil antara ban depan atau ban belakang yang pecah berbeda.

“Kalau pecah ban depan, kita masih cukup mudah menanganinya. Cukup ikuti saja jalannya kendaraan, kemudian tahan posisi setir sesuai posisi pecahnya ban,” ujar Zulpata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (01/12/2020).

Dilanjutkan Zulpata, jika yang pecah adalah bagian kiri, coba untuk menahan stir ke arah kanan. Tidak terlalu susah, karena tidak terlalu banyak perbedaan ketinggian, jadi kestabilan kendaraan tidak terlalu banyak berpengaruh.

“Sementara, kalau yang pecah ban belakang penanganannya agak sulit. Jangan terpengaruh suara pecah ban atau keseimbangan mobil agak terganggu. Gerakan setir ke kiri dan kanan dengan cepat, dengan sudut setir kecil sekitar 0-5 derajat, gerakan dengan cepat sambil kurangi tekanan kaki pada pedal gas, lakukan sampai kendaraan sampai berhenti,” Zulpata.

Menurut Zulpata, yang terpenting adalah menurunkan posisi perseneling sehingga dapat memberikan efek engine brake.

Jangan injak rem

Hindari langsung menginjak pedal rem, karena keseimbangan bisa menjadi tidak terkontrol.

Jadi cara seperti itu bisa dilakukan apabila mengalami pecah ban ketika mobil dalam keadaan berjalan. Sekali Zulpata mengingatkan, yang paling penting pengemudi jangan panik.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm