SonoraBangka.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengatakan sebagai bentuk responsif Pemerintah Provinsi Babel terkait aktivitas tambang di Babel yang menjadi sorotan oleh Komisi IV DPR RI,Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, menghasilkan tujuh (7) kesepakatan.
"Dari ketujuh itu terdapat empat (4) kesepakatan yang mencakup penghentian aktivitas tambang karena terbukti berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat nelayan,"ujar Gubernur Erzaldi.(07/12/20).
Gubernur Erzaldi mengatakan akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di Provinsi Kepulauan Babel yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan lingkungan ekosistem perairan.
"Nantinya akan di evaluasi pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan timah di seluruh Kepulauan Babel, terutama di perairan Pantai Matras Kabupaten Bangka yang merupakan daerah pariwisata dan perairan Pantai Muntok Bangka Barat karena daerah perairan budi daya,"ungkapnya.
"Pemerintah Provinsi segera menetapkan langkah-langkah yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penanganan aktivitas penambangan yang mengesampingkan tanggung jawab sosialnya baik kepada masyarakat maupun lingkungan menjadi tugas kita bersama. Dampak penambangan hendaknya dapat diminimalisir agar tidak merusak dan membahayakan aktivitas mata pencaharian masyarakat sekitar,” tambahnya.
Gubernur Erzaldi juga menyinggung soal tanggung jawab sosial PT Timah kepada masyarakat merupakan salah satu investasi PT Timah Tbk demi pertumbuhan dan keberlanjutan serta sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
"Saya minta perusahaan untuk berani berinvestasi bagi masyarakat dan lingkungan," harapnya.