Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan) (Otomania/Setyo Adi)
Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan) (Otomania/Setyo Adi) ( kompas.com)

Kendaraan Pakai Pelat Nomor Palsu, Hukumannya Bisa Pidana Kurungan

15 Desember 2020 19:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Tidak sedikit yang menganggap pelat nomor palsu hanyalah pelat nomor yang tidak sesuai dengan surat-surat kendaraan. Padahal, pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan pun bisa disebut pelat nomor palsu.

Pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu. Walaupun, pemiliknya tidak mengubah nomor yang tertera. Pengendara akan dikenakan sanksi hukum bila ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Tapi, tetap banyak ditemukan orang-orang yang membuka jasa pembuatan pelat nomor kendaraan. Bahkan, tak jarang pelat nomor yang dibuat lebih bagus dibanding buatan kepolisian.

Bahkan, sekarang ini para pembuat pelat nomor di pinggir jalan sudah bisa menyertakan cap kepolisian. Sehingga, terkesan dikeluarkan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Salah satunya ada di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di sini, pemilik kendaraan bisa memesan pelat nomor mobil atau mobil, yang sudah memiliki cap kepolisian.

"Untuk motor, pelat nomor yang sudah ada cap emboss kepolisian harganya Rp 150.000. Sementara untuk mobil, harganya Rp 200.000," ujar salah satu penjaga stan, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Konsumen juga diberikan pilihan pelat nomor yang biasa atau tidak ada cap emboss kepolisian. Harganya dibanderol lebih murah, yakni Rp 100.000 untuk motor dan Rp 150.000 untuk mobil.

"Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, maksimal dua jam saja kok," kata penjaga stan tersebut.

Walau demikian, perlu diingat dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Pakai Pelat Nomor Palsu, Hukumannya Bisa Dipenjara", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/14/164200915/kendaraan-pakai-pelat-nomor-palsu-hukumannya-bisa-dipenjara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm