SONORABANGKA.ID - Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Ellen Pricilia Caroline mengaku telah mensosialisasikan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjelang akhir tahun 2020 kepada masyarakat Bangka Tengah.
"Kita sudah mensosialisasikan ke masyarakat Bangka Tengah, dan saat ini sudah ada yang melaksanakan perpanjangan SIM tersebut," kata Ellen, seperti dikutip dari Bangkapos.com, Selasa (29/12/2020).
Iptu Ellen mengatakan, meski sudah memasuki libur akhir tahun, pihaknya tetap akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mensosialisasikannya sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).
"Masa berlaku SIM tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, kita layani perpanjangan SIM-nya pada tanggal 4 hingga 6 Januari 2021. Setelah tanggal 6 Januari 2021, proses pelayanan perpanjang SIM dilaksanakan sesuai masa berlaku SIM tersebut," jelas Ellen.
Lebih lanju, Ellen mengatakan, apabila para pemilik SIM yang sudah masa tenggang belum melaksanakan perpanjangan SIM terhadap tanggal yang sudah ditentukan maka pemilik SIM tersebut tetap melaksanakan mekanisme pembuatan SIM baru.
Ellen juga mengimbau agar pengendara baik roda dua, roda empat, dan enam dan lainnya wajib mempunyai SIM.
"Demi meminimalisir angka Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) dijalan raya, maka kami akan menegakan aturan terhadap pelanggar termasuk pengendara tanpa memiliki SIM," kata Ellen.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kasatlantas Polres Bangka Tengah Sosialisasikan Perpanjangan SIM di Akhir Tahun 2020