Terduga pelaku penyerangan terhadap Ditlantas Polda Babel.
Terduga pelaku penyerangan terhadap Ditlantas Polda Babel. ( Youtube: Bangka Pos Official)

Pelaku Penyerangan Polantas Diduga Terpengaruh Alkohol dan Alami Depresi

6 Januari 2021 15:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Suradi alias Akiong (34) diamankan petugas kepolisian, setelah melakukan penyerangan terhadap anggota Ditlantas Polda Bangka Belitung, di Simpang Empat, Kantor Gubernur Babel.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, seperti dikutip dari Bangkapos.com, Rabu (6/1/2021).

"Kejadianya Rabu 6 Januari 2021, sekitar pukul 10.11 WIB, pelaku penyerangan anggota PJR Dit Lantas Polda Babel pada saat pengaturan lalu lintas, di Jalan itu," tutur Kombes Pol Maladi.

 

Pelaku diduga bernama Suradi alias Akiong (34), warga Jalan Tanjung bunga, Temberan Kota Pangkalpinang. 

"Suradi setelah diamankan di penjagaan piket Dit Lantas Polda Babel," ungkapnya.

Akiong, diduga menyerang petugas dalam keadaan depresi dan tidak bisa mengendalikan diri. Selain itu, juga diketahui bahwa Akiong mengalami gangguan jiwa 10 tahun lalu.

Akiong mengaku sebelumnya dia juga sempat mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak.

"10 tahun yang lalu Suradi pernah dibawa orangtuanya ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pengobatan dikarenakan mengalami depresi akibat ditinggalkan oleh istrinya," terang Maladi.

Saat ini, menurut Maladi, Suradi sudah didampingi oleh orangtuanya untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangka Belitung di Sungailiat, untuk pengobatan lebih lanjut. 

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pelaku Penyerangan Polantas Diduga Mengalami Depresi dan Terpengaruh Alkohol

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.