Pekerja kantoran saat keluar dari Stasiun Sudirman di Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak hari ini, namun dengan penerapan protokol kesehatan.
Pekerja kantoran saat keluar dari Stasiun Sudirman di Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak hari ini, namun dengan penerapan protokol kesehatan. ( KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pemerintah Jelaskan Alasan, Daerah yang Kegiatannya Dibatasi 11-25 Januari 2021

6 Januari 2021 15:37 WIB

2. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi.

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya.

6. DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.

7. Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daerah yang Kegiatannya Dibatasi 11-25 Januari, Pemerintah Jelaskan Alasannya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/14525521/ini-daerah-yang-kegiatannya-dibatasi-11-25-januari-pemerintah-jelaskan?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm