Pekerja kantoran saat keluar dari Stasiun Sudirman di Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak hari ini, namun dengan penerapan protokol kesehatan.
Pekerja kantoran saat keluar dari Stasiun Sudirman di Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak hari ini, namun dengan penerapan protokol kesehatan. ( KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pemerintah Jelaskan Alasan, Daerah yang Kegiatannya Dibatasi 11-25 Januari 2021

6 Januari 2021 15:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan rincian daerah yang akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas mulai 11-25 Januari 2020.

Menurut Airlangga, penerapan pembatasan itu menyasar Jawa dan Bali. "Diterapkan di provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali.

Karena provinsi itu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menjelaskan, salah satu parameter yang menjadi perhatian pemerintah adalah tingkat keterisian rumah sakit.

"DKI Jakarta misalnya keterisian rumah sakit (RS) di atas 70 persen. Provinsi Banten keterisian rumah sakit di atas 70 persen, kasus aktif di sana di atas nasional sementara kesembuhan masih di bawah nasional," ucapnya.

Di Jawa Barat tingkat keterisian RS di atas 70 persen. Sementara itu di Jawa Tengah, selain keterisian RS melebihi 70 persen, angka kasus aktifnya di atas rata-rata nasional dengan kesembuhan di bawah angka nasional. "Kondisi di DIY juga sama seperti di Jawa Tengah," kata Airlangga.

"Di Jawa Timur, keterisian rumah sakit di atas 70 persen, angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan angka kematian di atas angka nasional," ujarnya.

Nantinya, kata Airlangga, teknis penerapan pembatasan secara terbatas ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.

Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang dimaksud. Rinciannya yaitu :

1. DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta

2. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi.

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya.

6. DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.

7. Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daerah yang Kegiatannya Dibatasi 11-25 Januari, Pemerintah Jelaskan Alasannya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/14525521/ini-daerah-yang-kegiatannya-dibatasi-11-25-januari-pemerintah-jelaskan?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm