SONORABANGKA.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan rincian daerah yang akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas mulai 11-25 Januari 2020.
Menurut Airlangga, penerapan pembatasan itu menyasar Jawa dan Bali. "Diterapkan di provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali.
Karena provinsi itu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Airlangga menjelaskan, salah satu parameter yang menjadi perhatian pemerintah adalah tingkat keterisian rumah sakit.
"DKI Jakarta misalnya keterisian rumah sakit (RS) di atas 70 persen. Provinsi Banten keterisian rumah sakit di atas 70 persen, kasus aktif di sana di atas nasional sementara kesembuhan masih di bawah nasional," ucapnya.
Di Jawa Barat tingkat keterisian RS di atas 70 persen. Sementara itu di Jawa Tengah, selain keterisian RS melebihi 70 persen, angka kasus aktifnya di atas rata-rata nasional dengan kesembuhan di bawah angka nasional. "Kondisi di DIY juga sama seperti di Jawa Tengah," kata Airlangga.
"Di Jawa Timur, keterisian rumah sakit di atas 70 persen, angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan angka kematian di atas angka nasional," ujarnya.
Nantinya, kata Airlangga, teknis penerapan pembatasan secara terbatas ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.
Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang dimaksud. Rinciannya yaitu :
1. DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta