Pangkalpinang Masuk Daftar Zona Merah, Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19
Pangkalpinang Masuk Daftar Zona Merah, Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 ( Istimewa)

Kota Pangkalpinang Masuk Daftar Zona Merah, Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19

7 Januari 2021 09:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona.

Pangkalpinang masuk dalam daftar zona merah, resiko tertinggi penyebaran Covid-19 di 57 kota/kabupaten di Indonesia.

Dipantau dari laman covid19.go.id, Kamis (7/1/2021) pagi, disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak.

Di Indonesia, ada 57 kota/kabupaten yang masuk ke dalam zona merah risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Di mana sajakah daerah-daerah tersebut?

Berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya:

1. Aceh

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm