( )

Sriwijaya Air Akan Segera Mencairkan Santunan Untuk Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

22 Januari 2021 08:36 WIB

 

SonoraBangka.Id - Manager Distrik Area Sriwijaya Air Bangka Belitung, Kian mengatakan nilai santunan yang diberikan sesuai dengan PNM 77 Nomor 11, yakni sebesar Rp1,25 miliar dan ditambah lagi biaya lainnya Rp250 juta.

Keluarga korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ -182 akan menerima dana santunan kecelakaan dari Pihak Sriwijaya Air.

Besaran santunan yang akan diberikan pihak Sriwijaya Air yakni senilai Rp1.250.000.000 (Rp1,25 miliar) untuk setiap keluarga penumpang.

Adanya tragedi kecelakaan ini, dia menyebutkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan peningkatan safety (keamanan).

"Kita belum tau penyebab kejadian ini apa, tetapi kedepan pasti seluruh maskapai diminta untuk peningkatan safety. Salah satu yang rutin kita lakukan yakni pemeriksaan yang sudah arahannya, kalau tidak ada pemeriksaan maka maskapai tidak bisa jalan," ujar Kian.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bela sungkawa kepada keluarga korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

"Kami atas nama mangemen Sriwijaya Air turut berduka cita yang mendalam atas kejadian ini kepada Keluarga Korban. Kami juga akan segera memberikan santunan kepada ahli waris jika persyaratan data sudah lengkap,"tuturnya.

"Khusus yang nerima santunan di Bangka Belitung ada ada enam orang dari dua keluarga," ucapnya.

Sementara itu, dia menambahkan satu Warga Bangka Belitung, atas nama Yulia Andikan (Pramugara Sriwijaya Air SJ 182) yang berhasil diidentifikasi akan dibawa ke kediaman Sungailiat, besok, Jumat (22/1/2021).

"Besok akan kedatangan jenazah yang akan tiba di Bandara Pukul 10.30 WIB atas nama Yulia Andikan yakni pramugara dan akan dibawa ke Sungailiat," katanya.

Namun dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahap pencarian, identifikasi dan pencocokan data korban kecelakaan.

"Saat ini memang baru Jasa Raharja yang menyerahkan santunan. Sementara kita masih mengkoreksi data korban, semacam Akte Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris, dan KTP. Apabila data ini sudah lengkap, baru ahli waris ini dipanggil dan diberikan santunan yang dilakukan di kantor Pusat," kata Kian kepada Bangkapos.com saat mendampingi Jasa Raharja Menyerahkan Santunan, Kamis (21/1/2021).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm