SONORABANGKA.ID - Personil Polsek Belinyu jajaran Polres Bangka memasang sejumlah spanduk peringatan yang bertuliskan 'Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin' di area perairan laut Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu sejak Jumat (22/01/2021).
Spanduk peringatan tersebut, secara detail berisi tulisan 'Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 31, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah'.
Spanduk-spanduk itu ditempatkan di pesisir pantai laut Mengkubung oleh personil Polsek Belinyu.
Kapolsek Belinyu, Kompol Ricky Dwiraya Putra membenarkan adanya kegiatan pemasangan Spanduk peringatan ini dengan tujuan agar melarang adanya aktivitas penambangan timah ilegal atau tanpa izin di kawasan laut Mengkubung.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Setiap orang yang melakukan penambangan Tanpa IUP, IPR, Atau IUPK Sebagaimana dalam pasal 37,40 ayat 31, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Mikuar ," kata Kompol Ricky Dwiraya Putra, Sabtu (23/01/2021).
Diharapkannya dengan adanya spanduk peringatan tersebut bisa membuat para penambang tidak berani untuk melakukan penambangan timah ilegal di wilayah laut Mengkubung, sehingga kawasan itu bersih dari aktivitas penambangan ilegal.
"Anggota Polsek Belinyu akan melakukan tindakan hukum kepada para penambang apabila tetap melakukan aktivitas penambangan di laut Mengkubung," tegas Ricky Dwiraya Putra.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polsek Belinyu Pasang Spanduk Dilarang Menambang Tanpa Izin di Laut Mengkubung