SONORABANGKA.ID - Aktifitas Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya butuh keahlian dalam mengendalikan kendaraan saja.
Tetapi, pemahaman mengenai setiap fungsi indikator atau tanda isyarat juga diperlukan supaya berkendara tetap aman dan nyaman.
Seperti halnya tanda lampu hazard pada kendaraan yang sekarang ini tidak hanya pada mobil saja, tetapi juga sudah diaplikasikan di beberapa tipe motor keluaran terbaru.
Penggunaannya juga harus sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak membingungkan pengguna jalan lain dan justru bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.
Lampu pemberi isyarat ini tidak disarankan untuk dinyalakan setiap waktu karena indikator ini hanya untuk kondisi darurat saja.
Akan tetapi, sekarang ini banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat berkendara di bawah guyuran air hujan.
Lantas perlukah menyalakan lampu hazard saat berkendara dalam kondisi hujan?
Jusri Pulubuhu sebagai Training Director & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting ( JDDC) mengatakan, penggunaan lampu hazard hanya dihidupkan saat kendaraan darurat dan diam.
Sedangkan, bila kendaraan dalam posisi melaju atau bergerak tidak diperbolehkan untuk menyalakan lampu hazard, terlebih saat berkendara di bawah guyuran hujan.
“Penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak. Bukan dipakai pada saat hujan, kabut, malam hari, konvoi, bahkan sebagai indikator berjalan lurus di persimpangan, itu salah kaprah,” ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.