Ditambahkan Jusri, lampu hazard dinyalakan bertujuan untuk memberikan sinyal atau tanda pada kendaraan yang ada di belakang jika ada kendaraan yang sedang berhenti.
Bila dalam kondisi hujan pengemudi menyalakan lampu hazard padahal tidak dalam kondisi darurat justru akan mengganggu pandangan pengendara yang ada di belakangnya.
Mengingat, dalam kondisi hujan jarak pandang pengendara terbatas sehingga membutuhkan konsentrasi lebih tinggi agar tetap aman ketika berkendara.
“ Jarak pandang minim saat hujan deras. Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu itu bisa membuat pandangan pengendara di belakang menjadi silau hingga hilang konsentrasi,” kata Jusri.
Menyalakan lampu hazard ini juga bisa dilakukan ketika ada kendaraan yang tiba-tiba mengurangi kecepatannya, sedangkan kondisi lalu lintas sedang ramai.
“Menyalakan lampu hazard diperbolehkan saat kendaraan bergerak, ketika berada di lalu lintas dengan kecepatan konstan dan kendaraan di depan kita rem mendadak sampai hampir berhenti. Lampu hazard boleh dinyalakan hanya 2-3 detik, kemudian harus dimatikan kembali,” kata Jusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Kaprah Berkendara Saat Hujan, Menyalakan Lampu Hazard", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/24/102100515/salah-kaprah-berkendara-saat-hujan-menyalakan-lampu-hazard?page=all#page2.