SONORABANGKA.ID - Aktifitas Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya butuh keahlian dalam mengendalikan kendaraan saja.
Tetapi, pemahaman mengenai setiap fungsi indikator atau tanda isyarat juga diperlukan supaya berkendara tetap aman dan nyaman.
Seperti halnya tanda lampu hazard pada kendaraan yang sekarang ini tidak hanya pada mobil saja, tetapi juga sudah diaplikasikan di beberapa tipe motor keluaran terbaru.
Penggunaannya juga harus sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak membingungkan pengguna jalan lain dan justru bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.
Lampu pemberi isyarat ini tidak disarankan untuk dinyalakan setiap waktu karena indikator ini hanya untuk kondisi darurat saja.
Akan tetapi, sekarang ini banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat berkendara di bawah guyuran air hujan.
Lantas perlukah menyalakan lampu hazard saat berkendara dalam kondisi hujan?
Jusri Pulubuhu sebagai Training Director & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting ( JDDC) mengatakan, penggunaan lampu hazard hanya dihidupkan saat kendaraan darurat dan diam.
Sedangkan, bila kendaraan dalam posisi melaju atau bergerak tidak diperbolehkan untuk menyalakan lampu hazard, terlebih saat berkendara di bawah guyuran hujan.
“Penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak. Bukan dipakai pada saat hujan, kabut, malam hari, konvoi, bahkan sebagai indikator berjalan lurus di persimpangan, itu salah kaprah,” ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Ditambahkan Jusri, lampu hazard dinyalakan bertujuan untuk memberikan sinyal atau tanda pada kendaraan yang ada di belakang jika ada kendaraan yang sedang berhenti.
Bila dalam kondisi hujan pengemudi menyalakan lampu hazard padahal tidak dalam kondisi darurat justru akan mengganggu pandangan pengendara yang ada di belakangnya.
Mengingat, dalam kondisi hujan jarak pandang pengendara terbatas sehingga membutuhkan konsentrasi lebih tinggi agar tetap aman ketika berkendara.
“ Jarak pandang minim saat hujan deras. Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu itu bisa membuat pandangan pengendara di belakang menjadi silau hingga hilang konsentrasi,” kata Jusri.
Menyalakan lampu hazard ini juga bisa dilakukan ketika ada kendaraan yang tiba-tiba mengurangi kecepatannya, sedangkan kondisi lalu lintas sedang ramai.
“Menyalakan lampu hazard diperbolehkan saat kendaraan bergerak, ketika berada di lalu lintas dengan kecepatan konstan dan kendaraan di depan kita rem mendadak sampai hampir berhenti. Lampu hazard boleh dinyalakan hanya 2-3 detik, kemudian harus dimatikan kembali,” kata Jusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Kaprah Berkendara Saat Hujan, Menyalakan Lampu Hazard", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/24/102100515/salah-kaprah-berkendara-saat-hujan-menyalakan-lampu-hazard?page=all#page2.