SonoraBangka.Id - BLT untuk siswa ini merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
BLT PKH ini sudah mulai bisa didaftarkan sejak 4 Januari 2021.
Bagaimana cara mendapatkan BLT PKH untuk para siswa SD, SMP dan SMA? Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT PKH.
Dilangsir dari Tribunnews.com, untuk mendapatkan BLT PKH, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi para penerimanya.
Awal tahun ini Kementerian Sosial memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelajar SD, SMP, SMA di seluruh daerah Indonesia.
BLT yang akan diberikan berupa uang tunai yang nilainya berbeda-beda setiap jenjang pendidikan.
Nilainya mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 2.000.000 per tahun.
Tapi tidak semua pelajar mendapat bantuan tunai dari pemerintah. Pelajar yang diberikan BLT adalah golongan tertentu.
Berikut rincian penerima BLT PKH pelajar yang dikutip Bangkapos.com dari laman kemensos.go.id :
1. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
2. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BLT PKH yang dikutip dari Indonesia.go.id:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT PKH dari pemerintah ini?
Untuk mendapatkannya, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima BLT PKH.
1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Cara Mendaftar di DTKS
Setelah itu, Anda hanya perlu mendaftarkan diri di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, pendaftaran DTKS hanya bisa dilakukan di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
Berikut cara daftar DTKS:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.