2. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BLT PKH yang dikutip dari Indonesia.go.id:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT PKH dari pemerintah ini?
Untuk mendapatkannya, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima BLT PKH.