( )

Begini Cara Mendapatkan BLT Untuk Siswa SD,SMP Dan SMA

25 Januari 2021 08:02 WIB

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

 

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Cara Mendaftar di DTKS

Setelah itu, Anda hanya perlu mendaftarkan diri di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, pendaftaran DTKS hanya bisa dilakukan di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Berikut cara daftar DTKS:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.

 

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm