Kapolsek Lubukbesar Iptu Muhamad Boy Akbar seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo membenarkan terjadinya tindak pidana penganiayaan oleh Sigit kepada Midun di kawasan kolong PAM Air Kelubi, Desa Lubukbesar.
Ia mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar dan dimintai keterangan bahwa pelaku mengakui tindakan tersebut.
"Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Lubukbesar, pelaku (Sigit) juga mengakui telah menganiaya Midun dengan menggunakan sebilah pisau untuk menusuk korban. Kemudian pisau tersebut dibuang ke dalam kolong Air PAM Kelubi tak jauh dari Tempat Kejadian," ungkap Boy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/1/2021).
Boy menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku Sigit, dirinya melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu karena korban Midun telah menikahi mantan istri pelaku.
Atas tindakan tersebut, Sigit menjalani proses lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku Sigit saat ini tengah menjalani proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," tukas Boy.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Warga Lubuk Besar Cekcok dengan Suami Mantan Istri, Mengaku Cemburu dan Berujung Penikaman