SONORABANGKA.ID - Kota Pangkalpinang kerap dilanda banjir ketika hujan lebat turun. Hal tersebut pun mengundang perhatian dari pihak legislatif.
Apalagi saat ini, tengah ada pengajuan revisi Perda RT/RW terkait rencana tata ruang Wilayah Kota Pangkalpinang.
"Yang menjadi catatan kami adalah semakin sedikitnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pangkalpinang yang disyaratkan oleh pemerintah pusat adalah 30 persen dari keseluruhan luas wilayah. Sementara Kota Pangkalpinang yang hari ini semakin pesat pertumbuhannya, otomatis menggerus ruang terbuka hijau," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkalpinang, Fraksi PKS, Rio Setiadi seperti dikutip dari Bangkapos.com, Selasa (26/1/2021).
Rio mengungkapkan, misalnya, seperti di kawasan hutan kota dan seputaran daerah Coolant Tua Tunu. Lahan yang mestinya dijadikan RTH nyatanya saat ini banyak dijadikan rumah penduduk.
"Itu adalah lahan peruntukkan untuk ruang terbuka hijau, tetapi hari ini kita melihat sudah mulai banyak dibangun rumah, dan mulai banyak orang memperjual-belikan tanah untuk dijadikan tanah kapling cikal bakal pemukiman. Ini sebaiknya diantisipasi agar RTH yang menjadi andalan kita untuk serapan air ketika curah hujan tinggi dapat meminimalisir potensi banjir di Kota Pangkalpinang," tutur Rio.
Menurutnya, kegiatan penanggulangan banjir seperti normalisasi Sungai Rangkui serta perbaikan drainase juga harus diimbangi dengan menjaga ruang terbuka hijau agar banjir yang datang jika curah hujan tinggi tidak semakin luas.
"Tapi berharap Dinas PU juga menaruh perhatian terhadap masalah ini, jangan sampai kita semangat membangun namun apa sudah ada tidak kita perhatikan lagi seperti RTH ini," harapnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul DPRD Minta Ruang Terbuka Hijau Diperhatikan Agar Pangkalpinang Bebas Banjir