Dengan sistem itu, kondisi lalu lintas juga dapat diawasi selama 24 jam dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi terpantau secara bersamaan.
Pelanggaran yang terjadi pun akan terekam oleh kamera ETLE untuk dijadikan bukti dalam persidangan.
“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” ucapnya.
Sebelumnya, Sigit mengaku ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas melalui modernisasi ETLE.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Harapannya, polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas, tanpa melakukan penilangan.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Divisi Humas Polri pada Kamis (21/1/2021), sistem ETLE sudah beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Sistem ETLE Bakal Diperluas ke Daerah-daerah Ini"