Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). ( Dok Kompas.com/ Garry Lotulung)

Korlantas Polri Akan Perluas Sistem ETLE ke Sejumlah Daerah Berikut

30 Januari 2021 07:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memperluas wilayah penerapan electronic traffic law enforcement atau ETLE ke beberapa daerah pada tahun 2021.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari program kerja 100 hari Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

“Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari Bapak Kapolri,” ungkap Kakorlantas Irjen Istiono dilansir dari laman Korlantas, Jumat (29/1/2021).

Dalam 100 hari petama masa kerja Kapolri Sigit, Satgas akan mencanangkan untuk luncurkan sistem ETLE di berbagai titik baru.

Rinciannya, penambahan ETLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan DIY pada Maret 2021.

Diikuti dengan peluncuran sekaligus persiapan pengamanan arus mudik tahun 2021 di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, NTT, dan Kepulauan Riau.

Menurutnya, dengan penerapan sistem ETLE, jumlah aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir.

Dengan sistem itu, kondisi lalu lintas juga dapat diawasi selama 24 jam dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi terpantau secara bersamaan.
Pelanggaran yang terjadi pun akan terekam oleh kamera ETLE untuk dijadikan bukti dalam persidangan.

“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” ucapnya.

Sebelumnya, Sigit mengaku ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas melalui modernisasi ETLE.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Harapannya, polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas, tanpa melakukan penilangan.

Hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Divisi Humas Polri pada Kamis (21/1/2021), sistem ETLE sudah beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Sistem ETLE Bakal Diperluas ke Daerah-daerah Ini"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm